Jumat, 04/10/2024 - 15:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Ada tiga tersangka yang dijerat dalam perkara itu, yakni:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita lndonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Korupsi yang dilakukan ketiganya pada saat masa-masa pandemi virus Corona itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK menjerat Budi Sylvana dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, apakah tiga tersangka tersebut bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ancaman pidana mati turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun penerapan hukuman mati bersifat fakultatif.

“Bisa baca di undang-undangnya ya, di Pasal 2 ayat (2) ya. Silakan dicek, memang seperti itu adanya (ancaman hukuman mati, red). Cuma itu penerapannya ada kondisionalnya gitu. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi,” kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat (4/10/2024).

Berita Lainnya:
Tersangka Pembubaran Diskusi Cium Tangan Polisi, Pengacara Bantah Ada Kerjasama: Itu Bentuk Kesopanan

Adapun dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Berita Lainnya:
Kambing Hitam Akun Fufufafa Diduga Lagi Dilatih Jawab Pertanyaan

Status wabah Covid-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kesimpulannya, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

Namun, Asep menekankan bahwa penerapan hukuman mati bagi tiga tersangka kasus korupsi APD Covid-19 tidak bisa sembarangan. 

Ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, dan KPK sedang melengkapi hal tersebut.

“Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga, gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3-nya, gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya, seperti itu,” kata Asep.

Wacana hukuman mati bagi koruptor sebelumnya sempat digaungkan oleh Nawawi Pomolango yang saat itu menjabat wakil ketua KPK (sekarang ketua sementara KPK–red), Jumat, 4 Desember 2020.

1 2

Reaksi & Komentar

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَت تَّزَاوَرُ عَن كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَت تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِّنْهُ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ۗ مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُّرْشِدًا الكهف [17] Listen
And [had you been present], you would see the sun when it rose, inclining away from their cave on the right, and when it set, passing away from them on the left, while they were [laying] within an open space thereof. That was from the signs of Allah. He whom Allah guides is the [rightly] guided, but he whom He leaves astray - never will you find for him a protecting guide. Al-Kahf ( The Cave ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi