NASIONAL
NASIONAL

Mahasiswa di Lampung Pamer Anu ke Kasir Minimarket, Sudah Berkali-kali, Ngakunya Tak Sadar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Viral di media sosial, mahasiswa di Lampung memamerkan kelaminnya ke kasir minimarket. Ternyata aksi pemuda ini bukan sekali dua kalinya dia lakukan. Berdasarkan penuturan kasir minimarket di video yang beredar itu, mahasiswa di Lampung ini memamerkan kelaminnya berkali-kali.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mahasiswa itu tampak biasa-biasa saja layaknya pelanggan lainnya. Dia antre di kasir.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, saat dia ada di depan kasir dengan sengaja dia membuka resleting celananya hingga alat kelaminnya terlihat. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mas sudah berapa kali ke sini ngelihatin alat kelamin mas? Saya ada video mas. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Alat kelaminnya sengaja kan diliatin?,” kata kasir minimarket dikutip dari video yang beredar pada Jumat (4/10/2024).

Berita Lainnya:
Nasaruddin Umar Siap Lakukan Pembersihan di Kementerian Agama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya laporin polisi kamu ya, kriminal kamu, alat kelamin diperlihatkan seperti itu apa maksudnya? Ini namanya pelecehan seksual. Itu namanya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat ditegur oleh kasir minimarket itu, mahasiswa di Lampung itu seketika gagap. Dia terus mengelak dan membantah melakukan hal itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto mengatakan mahasiswa itu sudah ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Berita Lainnya:
Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor

“Saat ditanya kenapa dia melakukan itu (pamer kelamin), dia mengaku tidak sadar,” kata Hendrik dikutip dari viva.co.id.

Hendrik menyebut pihaknya masih mendalami soal kejiwaan pelaku saat ini. 

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman 10 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya