NASIONAL
NASIONAL

Polisi Benarkan Ketum Partai Garuda Aniaya Wanita Muda, Korban..

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi akhirnya membenarkan Ketua Umum Partai Politik melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AN.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban AN sebelumnya membuat laporan pada Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun pada hari yang sama, lanjut Ade Ary, korban langsung mencabut laporannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP,” kata Ade Ary.

Berita Lainnya:
Momen Hary Tanoe Hadiri Election Night Donald Trump di AS
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat ditanya apakah terlapor Ketua Umum Partai Garuda, Ade Ary membenarkan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Iya benar (Ahmad Ridha Sabana) dan ini laporannya sudah dicabut tanggal 4 Oktober 2024,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apapun. 

Berita Lainnya:
Ketua DPD: Kualitas SDM Berkaitan Erat dengan Gizi

“Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan ya,” jelas Kabid.

Ade Ary menyebut bahwa betul pelapor adalah AN yang juga korban.

Sebelumnya, polisi berkelit bahwa Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan atas kasus penganiayaan.

Pihak polisi menyatakan belum mengetaui laporan polisi tersebut


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya