NASIONAL
NASIONAL

DHL: Pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan

image_pdfimage_print

Oleh: Damai Hari LubisPengamat Hukum & Politik Mujahid 212Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman/ AU. dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan AU. dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK. (Sekedar Hakim non palu)Lalu AU. Menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN. Mengabulkan sebagian. Pertanyaan nya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ?

Berita Lainnya:
Ramai Layanan 'Lapor Mas Wapres', Warganet Adukan Akun Fufufafa: Tolong Diusut dan DItangkap Mas!
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bukan kah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and binding.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lalu kenapa hasil putusan MKMK. yang hasil produk Jimmy sendiri, yang nyata-nyata tidak menjadi sandaran atau acuan hukum kepada KPU. RI untuk menolak atau tidak menerima pendaftaran Gibran RR. Sebagai calon wapres ? Lalu kenapa anggota KPU. RI tidak ditahan atau dipenjarakan.

Berita Lainnya:
Momen Prabowo Terima Laporan soal Judi Online dari Menkomdigi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Maka pendapat hukum Jimly ini adalah keliru sehingga menyesatkan. Opini hukumnya dualisme, bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jimly tidak fair bukan pure pendapat hukum, ada sesuatu kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya