Jumat, 11/10/2024 - 18:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nawawi Pomolango: KPK Masih Dianggap Anak yang Dilahirkan Tapi Tidak Diinginkan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melihat masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya KPK.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Nawawi menganggap KPK seperti bayi yang tidak diharapkan lahir.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Saya ingin sedikit menyampaikan potret di balik topengnya KPK sekarang. Bahwa KPK ini masih dianggap sebagai anak dilahirkan yang tidak diinginkan,” kata Nawawi dikutip dari tayangan YouTube Transparency International Indonesia, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Nawawi menjelaskan bahwa KPK ditelurkan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya:
Pemerintah Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat Soal Kebijakan Penambangan Pasir
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam Pasal 43 ayat (1) di UU itu, kata Nawawi, KPK semestinya dilahirkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Namun pada kenyataannya KPK yang seharusnya ada pada 16 Agustus 2001, baru lahir pada 27 Desember 2002. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Untuk diketahui, UU Nomor 31 Tahun 1999 lahir pada 16 Agustus 1999.

“Dua tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU enggak lahir bayi ini. Nanti lewat satu tahun empat bulan, tepatnya di 27 desember 2002 baru bayi ini dilahirkan. Ada apa di masa 1 tahun 4 bulan itu?” kata Nawawi.

Berita Lainnya:
Jokowi Minta Maaf ke Jajaran TNI-Polri, 10 Tahun Pimpin Indonesia Masih Ada yang Kurang

“Padahal UU secara tegas menyebutkan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU Tipikor, dibentuk komisi (KPK, red) itu. Satu tahun empat bulan enggak lahir-lahir. Hampir enggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini,” ia menambahkan


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi