BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.
Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023
Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.
Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.
Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.
Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.
Profil Kevin Fabiano
Dikutip dari infopemilu.KPU.go.id, Kevin Fabiano lahir di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 15 September 1994.
Ia kini sudah berusia 30 tahun.
Kevin Fabiano memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Pendidikan (S, Pd).
Sedangkan gelar S2-nya, ia bertitel Magister Olahraga (M.Or.).
Namun, tidak diketahui Kevin Fabiano menyelesaikan pendidikannya dimana karena tidak dilaporkan ke KPU.
Sebelum menjadi politikus, ia berkecimpung di dunia olahraga.
Kevin Fabiano pernah menjadi pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 .
Kemudian, dia banting setir menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk maju di Pileg 2024.
Ia bertarung di daerah pemilihan 3 Solo.
Kevin Fabiano berhasil duduk di DPRD Solo setelah mengantongi 3.901 suara sah.
Dirinya bersama 44 orang lainnya kemudian dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo periode 2024-2029 di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo pada Rabu (14/8/2024).
Artinya, Kevin Fabiano baru dilantik 2 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Harta kekayaan
Kevin Fabiano memiliki harta kekayaan Rp 206.490.000.
Angka di atas termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 4 Juli 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. —-
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 205.000.000
Mobil, Toyota Raize Tahun 2021, Warisan Rp. 205.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. —-
Surat Berharga Rp. —-
Kas Dan Setara Kas Rp. 1.490.000
Harta Lainnya Rp. —-
Utang Rp. —-
Total Harta Kekayaan Rp. 206.490.000