NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Sadar Kerugian Ekspor Pasir Laut Lebih Gede tapi Pura-pura Tak Tahu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah sebetulnya menyadari bahwa kerugian yang diperoleh negara sangat besar dibandingkan keuntungan yang dikantongi dalam penambangan pasir laut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menanggapi polemik pelegalan penambangan pasir laut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tapi kalau kita hitung biaya (kerugiannya) itu lebih besar daripada apa yang didapatkan oleh pemerintah,” kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).

Berita Lainnya:
Kasus Penembakan AKP Ulil, Polisi Temukan 7 Selongsong Peluru di Rumah Kapolres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, penambangan pasir laut merugikan ekonomi dari segi Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya nelayan di wilayah penambangan pasir itu tidak bisa lagi  melakukan aktivitasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Karena penambangan pasir berpotensi merusak terumbu karang,” kata Nailul.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya mengetahui dampak negatif tersebut namun seolah tak mampu melakukan apa-apa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pemerintah sadar bahwa nelayan nggak bisa melaut lagi. Ini kerugian masyarakat pesisir,” tutup Nailul.

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Berita Lainnya:
3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya