Senin, 14/10/2024 - 19:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jimly Dikecam Usai Sebut Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pencalonan Gibran: Prof Fufufafa! New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kembali dikecam warganet usai sebut Hakim PTUN bisa ditangkap jika batalkan pencalonan Gibran.Dikutip dari unggahan video akun X @CakKhum, (11/24), Jimly menyebutkan bahwa pembatalan pencalonan wakil Presiden bertentangan dengan dengan konstitusi negara.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya jika Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pencalonan Gibran dapat ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat berat.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Tak hanya itu, Jimly juga menegaskan pelantikan Presiden dan wakil Presiden 20 Oktober mendatang bersifat final.

Berita Lainnya:
Ini Alasan Jokowi Izinkan Pasir Laut RI Boleh Dijual ke Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Pernyataan Pakar HTN tersebut kemudian ramai dikecam warganet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Banyak yang menilai Jimly sebagai Profesor fufufafa hingga pernyataannya disebut sebagai tindakan mengancam hakim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Terang-terangan ngancam yang mulia hakim,” tulis akun @kizarukun899982.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

“Padahal yg awal sekali melanggar dan merubah aturan konstitusi negara adalah keluarga Mulyono, tapi nih profesor tidak teriak-teriak seperti orang kebakaran jenggot,” sebut akun @wawan_pewe.

“Hakim kok ditakut takuti dilarang memutus membatalkan. Iki piye?? Kalau hakim dipidana, pasal pidana apa yg dilanggar sampai diancam begitu beratnya. Persoalan hukum tata usaha negara kok diancam pidana? Aneh,” tambah akun @Adit_yapramudya.

Berita Lainnya:
Resolusi PBB Tuntut Israel Angkat Kaki dari Palestina, Diberi Tenggat Waktu 1 Tahun

“prof. fufufafa ini wajib jg ditangkap krn mengancam,” tulis akun @rushguci.

“Professor Fufufafa Shame on you!” sebut akun @Landing212.

“Ini org bs dianggap mnghina pengadilan/Contempt of court dgn ucapannya dan bs ditangkap dianya..,” tulis akun @Legislator75.

“Prof fufufafa jk berpendapat soal hukum selalu sarat kepentingan pribadi dan Politik,” sebut akun @Aam474200Andi. (*)


Reaksi & Komentar

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَّا تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا تَنفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ البقرة [123] Listen
And fear a Day when no soul will suffice for another soul at all, and no compensation will be accepted from it, nor will any intercession benefit it, nor will they be aided. Al-Baqarah ( The Cow ) [123] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi