NASIONAL
NASIONAL

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Demonstrasi, Bawa 5 Tuntutan Ini ke DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Sepuluh ribu buruh bakal terkonsentrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPRI RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Said menyampaikan, aksi buruh ini akan membawa lima tuntutan ke DPR. Pertama, menolak revisi UU PPP. Kedua, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, ketiga menolak masa kampanye 75 hari, namun harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang. Keempat, sahkan RUU PPRT, kelima menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Said Iqbal melanjutkan, ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, pembahasannya dinilai kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas.

Berita Lainnya:
2 Rival Punya Gelar Doktor, Cik Ujang jadi "Musuh Bersama" di Debat Cawagub Sumsel
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP,” jelas Said Iqbal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari,” sambungnya.

Alasan kedua, UU PPP cacat hukum. Revisi ini, kata Said, hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. “Hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang,” katanya.

Ketiga, Iqbal menduga revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus.

“Ini sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat,” sebut Iqbal.

“Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh kalangan buruh adalah, dalam waktu dekat setelah keluar nomor UU PPP, Partai Buruh akan mengajukan judicial review baik formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Berita Lainnya:
KIM Plus Tak Khawatir Pramono-Rano Temui Anies, Bersyukur FPI Putuskan Dukung RK-Suswono

Partai Buruh juga akan melakukan kampanye dengan menjelaskan siapa parpol yang bermain, dan orangnya hanya itu-itu saja.

“Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat Undang-Undang yang merugikan,” kata Iqbal.

Selanjutnya, melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2022 serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sementara itu, terkait isu kedua, sejak awal Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dan secara tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali,” katanya.

Alasannya, kata Said, secara formil UU Cipta Kerja juga sudah dinyatakan catat. Kedua, buruh belum menerima materi dari revisi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Ketiga, klaster ketenagakerjaan merugikan buruh. Seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

“Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil,” demikian Said Iqbal.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya