NASIONAL
NASIONAL

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Prabowo-Gibran Sekarang Terima Segini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Prabowo dan Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI?

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Diketahui, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Adapun, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp5.040.00 per bulan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30.240.000 per bulan (6 x Rp5.040.00).

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Berita Lainnya:
SPG Rokok Ngaku Diajak Masuk Ruangan Anggota DPRD Cirebon, Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan,.

Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp42,16 juta per bulan.

Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik presiden maupun wakil presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Sebagai informasi, besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Melihat gambaran gaji dari Prabowo-Gibran sekarang, lalu, bagaimana perbandingan gaji yang diterima oleh Presiden Indonesia dari masa ke masa?

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Dari Indonesia merdeka hingga saat ini, negara ini telah dipimpin oleh tujuh presiden.

Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Berikut adalah ulasan perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilansir Grid.id:

Berita Lainnya:
Aipda Robig Tak Beri Peringatan Sebelum Tembak Siswa SMK, Masuk Kategori Eksesif Action

Jokowi

Jokowi merupakan Presiden ke-7 RI yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai pemimpin negara pada Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, dia memenangkan dua periode sebagai presiden, pertama pada periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dengan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian, kedua pada periode 20 Oktober 2019 hingga 2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Jokowi diketahui menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Lalu, Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sama seperti Jokowi, SBY juga menduduki jabatan presiden selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, pertama adalah Muhammad Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009.

Kemudian, pada periode kedua didampingi oleh Boediono, sejak 20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014.

SBY diketahui menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.

Megawati Soekarnoputri

Sebelum SBY, Presiden ke-5 RI diduduki oleh Megawati Soekarnoputri pada periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya