NASIONAL
NASIONAL

Sadis! Lansia di Johar Baru Tewas Dianiaya Tetangga karena Sering Buang Sampah Sembarangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) meninggal dunia usai dianiaya oleh tetangganya, S (54) pada Minggu (20/10/2024) karena sering membuang sampah sembarangan.Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anwar mengatakan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat itu, S yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Berita Lainnya:
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Didukung UEA
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap Saiful Anwar, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akibat dipukuli oleh pelaku S, korban dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB,” ucap Saiful.

Atas hal itu, peristiwa ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.

Berita Lainnya:
Rumah Dinas Anggota Kabinet Belum Prioritas, Mensesneg: Jadi Menteri untuk Mengabdi, Bukan Cari Rumah

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya