Kamis, 24/10/2024 - 00:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Diduga Beri Suap, Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) Bisa jadi, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus memeriksa Ronald Tannur atau keluarganya.Apabila terbukti sebagai dalang pemberian suap ke tiga hakim PN Surabaya, maka bisa jadi ada tersangka baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul

Berita Lainnya:
Prabowo Subianto Panggil Tokoh, Yovie Widianto, Raffi Ahmad, Giring, Bima Arya, Nusron Wahid dll
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Selain ketiga hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Para hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hakim-hakim tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya:
Gegara Tak Salat Dhuha, Siswa MTs di Blitar Tewas Dilempar Kayu oleh Gurunya, Paku Menancap di Kepala

“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [192] Listen
And if they cease, then indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [192] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi