NASIONAL
NASIONAL

Ternyata, Jokowi sebelum Purnatugas dari Presiden Teken PP Gaji Hakim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jelang akhir masa jabatan sebagai presiden, Joko Widodo ternyata telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.Dalam PP yang ditandatangani 18 Oktober tersebut, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasar golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja golongan. Dalam lampiran I, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasar pangkat dan masa kerja golongan.

Berita Lainnya:
Sosok 'T' Mafia Judol Komdigi Masuk Struktur Tim Pilkada PDIP, Aktivis Ungkap SK-nya
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Disebutkan bahwa gaji pokok terendah hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Lalu, gaji pokok tertinggi adalah hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun, yakni Rp 6.373.200.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Gaji pokok tersebut telah meningkat bila dibandingkan PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun hanya Rp 2.064.100 dan hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.

Berita Lainnya:
Said Didu Dipolisikan usai Kritik Proyek PIK 2, Din Syamsuddin: WNI yang Kritis Dikriminalisasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, PP 44/2024 hanya merespons satu dari empat tuntutan hakim. “Jadi, hanya mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya