NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Ini Alasan yang Buat PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Nasib Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetepan Pilpres 2024., khususnya penetapan Gibran Rakabnuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). 

Berita Lainnya:
KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Irvan juga menyebut, tidak diterimanya gugatan PDIP disebabkan tidak terpenuhinya tiga syarat utama formil, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu,” jelasnya.

Berita Lainnya:
AKP Suhardi 2 Tahun Tak Berdinas, Dipecat saat 77 Polisi Berprestasi Terima Penghargaan

Putusan PTUN Jakarta ini adalah peradian tingkat pertama. Dan PDIP masih masih bisa menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil putusan ini.

Diberitakan, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto, mengguat KPU RI ke PTUN Jakarta atas putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

 KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan putusan itu


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya