Sabtu, 26/10/2024 - 10:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan,” katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

ADVERTISEMENTS
Pengkuhan Pengurus PIRA

Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

“Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Lainnya:
Pilunya Suami di Depok, Pulang Kerja Lihat Istri-Bayinya Tewas, Korban Pembunuhan?

Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024).

Melansir TribunnewsSultra.com, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Upaya itu dilakukan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” katanya.

Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.

“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” terangnya.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).

Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.

Berita Lainnya:
Manuver Politik Jokowi Teken 50 Aturan: Jaminan Keamanan Usai Lengser yang Rugikan Negara

Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.

Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.

Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).

“Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” ujar Febry.

Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.

Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.

Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).

Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024)


Reaksi & Komentar

أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [133] Listen
Or were you witnesses when death approached Jacob, when he said to his sons, "What will you worship after me?" They said, "We will worship your God and the God of your fathers, Abraham and Ishmael and Isaac - one God. And we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [133] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi