HIBURAN

Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Lincah Joget Meski Tangan Diborgol, Langsung Disoraki Warga

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong, Sabtu, (26/10/2024) Selebgram Alnaura Karima Pramesti disoraki warga.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tampak Alnaura yang mengenakan masker hingga kacamata hitam terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Alnaura.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Huuu”

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Naura dzolim,” teriak korban Alnaura.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Naura matilah kau,” teriak yang lain.

Wanita yang akrap disapa Yuk Cayang ini pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.

Diketahui, Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama hampir 2 tahun.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Alnaura ditangkap saat berada di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) 

Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan. +15 cm dalam 3 bulan

 

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Berita Lainnya:
Setelah 25 Tahun Terkunci, Terungkap Isi Kamar Oma Metia, Anak Jenderal Polri yang Hidup Tak Layak

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan “bersembunyi”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

“Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,” bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” Tutupnya. 

Berita Lainnya:
Fakta Kondisi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Permohonan Isbat Bisa Ditolak, Bakal Nikah Ulang

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

 

Sempat Terlacak di Thailand

Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.

Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).

Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya