Minggu, 27/10/2024 - 10:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop? New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Dalam beberapa hari terakhir, pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, terkait kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, menimbulkan banyak kontroversi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pernyataan ini tidak hanya mendapatkan sorotan tajam dari warganet, tetapi juga dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menilai bahwa penjelasan Haikal tentang sertifikasi halal adalah salah dan tidak realistis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bisa mempersulit dinamika perdagangan di Indonesia, yang kaya akan beragam produk.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ia mempertanyakan apakah semua produk, termasuk laptop dan buku, harus bersertifikat halal.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

“Keberagaman adalah hal penting. Tidak semua barang yang diperjualbelikan di negara ini adalah produk halal,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU). 

ADVERTISEMENTS
Pengkuhan Pengurus PIRA

Menurut dia, semua produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus mencantumkan sertifikat halal.

“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” ujar Haikal.

Berita Lainnya:
Kisah Baratayudha dan G30SPKI

Haikal menyatakan semua barang olahan harus bersertifikasi halal. “ Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.

Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

Berita Lainnya:
Sakit Hati Dibully, Begini Kronologis Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat

“Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tuturnya.

Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.

Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.

“Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.

Tambah deretan menteri yang bikin kontroversi

Mencuatnya pernyataan Haikal Hassan yang menimbulkan polemik ini menambah deretan menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang memunculkan kegaduhan.

Sebelumnya Haikal, ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang bikin kontroversi. 

Politikus PAN ini menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan Haul ibundanya sekaligus Hari Santri dan Tasyakuran.

Lalu ada juga Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menghendaki alokasi anggaran di kementeriannya mencapai Rp20 triliun. 

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَىٰ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ البقرة [51] Listen
And [recall] when We made an appointment with Moses for forty nights. Then you took [for worship] the calf after him, while you were wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [51] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi