NASIONAL
NASIONAL

Ronald Tanur Hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, MA: Itu Hak Majelis Hakim Lembaga Tidak Bisa Mendikte

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa mendikte putusan majelis hakim karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh tiap-tiap hakim yang bersifat mandiri dan independen.Yanto mengatakan hal tersebut merespons opini publik mengenai vonis penjara lima tahun Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di tingkat kasasi yang dinilai terlalu rendah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Terhadap pemidanaan, itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” ucap Yanto saat konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia menjelaskan, Pasal 351 ayat (3) KUHP yang didakwakan kepada Ronald Tannur mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam paling lama tujuh tahun penjara.

Berita Lainnya:
Nathalie Holscher Acungkan Jari Tengah dan Pamer Tatto, Netizen: Kembali ke setelan pabrik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam hall ini, lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Namun hal tersebut penuh, mutlak, adalah kewenangan majelis yang menangani perkara tersebut,” imbuh dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, majelis hakim kasasi memutuskan untuk memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Putusan kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Berita Lainnya:
Suswono Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Candaan Janda Kaya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan batal. Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7).

Dalam perkembangannya, Rabu (23/10), tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, mantan pejabat MA berinisial ZR ikut terseret dalam skandal tersebut. ZR pada Jumat (25/10) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya