NASIONAL
NASIONAL

Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016,” ujar kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 29 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Abdul Qohar, Thomas Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” terangnya.

Berita Lainnya:
Puluhan Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang, Kepala Dusun: Setiap Ada Laki-laki Dihajar
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kini Thomas Lembong dan satu tersangka lagi ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya