Rabu, 30/10/2024 - 22:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

“Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Lainnya:
Jamin Kenaikan Gaji, DPR Minta Para Hakim Kembali Jalankan Tugas Mulia

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

 Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

Berita Lainnya:
Viral Kasus Siswi SMP Dirudapaksa 6 Bocah di Siak, 3 Pelaku Masih SD, Beraksi Selama 3 Hari

Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

Ketua DPRD prihatin

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

1 2

Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ البقرة [143] Listen
And thus we have made you a just community that you will be witnesses over the people and the Messenger will be a witness over you. And We did not make the qiblah which you used to face except that We might make evident who would follow the Messenger from who would turn back on his heels. And indeed, it is difficult except for those whom Allah has guided. And never would Allah have caused you to lose your faith. Indeed Allah is, to the people, Kind and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [143] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi