NASIONAL
NASIONAL

Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembang Diusut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong, dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016 sebagai tersangka dalam kasus importasi gula yang membuat kerugian mencapai Rp 400 miliar.Halini memunculkan pertanyaan sebab luma menteri sebelumnya dalam kurun waktu 2014 hingga 2023 juga melakukan impor.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan pihaknya fokus penanganan penyelidikan dalam tempo waktu pada tahun 2015.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Nah, itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu,” kata Harli kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Sosok Sadbor TikTok, Viral Live Joget-joget dapat Puluhan Juta Gift, Kini Diciduk Polisi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari sini, Harli pun membuka ruang untuk siapapun pihak yang memiliki informasi soal dugaan pelanggaran impor gula setelah era Mendag Tom Lembong untuk melapor ke Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan diduga ada persoalan persoalan importasi gula di luar tahun ini silahkan dilaporkan. Tapi bahwa kami fokus terhadap apa yang dilaporkan masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya dari laporan masyarakat dikaji, didalami, kemudian diselidiki,” kata Harli.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penetapan tersangka Tom Lembong lanjut Harli juga sudah melalui prosedur yang berlaku.

Berita Lainnya:
Israel Mulai Serang Iran, 5 Ledakan Terdengar di Teheran, IDF Kerahkan Serangan Penuh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Nyatanya, Tom Lembong diduga melanggar sejumlah aturan dengan membuka izin impor saat Indonesia tengah surplus gula. Tom bersama Charles juga menunjuk delapan perusahaan yang bukan dalam kapasitas BUMN sebagai distributor gula.

“Kalau itu surplus gula tidak perlu impor itu sebenarnya, itu esensinya disitu, ya kalau surplus ngapain diimport. Kalaupun harus diimport harus ada persetujuan Dari lembaga terkait, dari pihak terkait, Dari perindustrian. Tapi yang bersangkutan kan memberikan izin, persetujuan IP, izin persetujuan import,” tambah Harli.

Pada era Tom Lembong di Tahun 2015 sampai 2016, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 4,74 juta ton.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya