NASIONAL
NASIONAL

Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Menteri Perdagangan era 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula terlalu dipaksakan.Demikian pandangan Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indinesia), Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juju mengatakan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184, UU No.8 tahun 1981 (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14, KUHAP menyebutkan, “penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini”.

Berita Lainnya:
MA Bentuk Tim Khusus Usut Sosok Hakim Inisial R yang Atur Susunan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka apakah berdasarkan hukum murni (legal reason), karena terkesan dipaksakan dan penuh nuansa Politik (politics interference),” kata Juju.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Juju mengatakan, peraturan kebijakan (beleidsregel) impor gula oleh Tom Lembong, tidak termasuk peraturan dalam (hierarki) peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Peraturan yang dikeluarkan oleh To Lembong tentang impor gula kristal tersebut, mengatur secara internal organisasi (Kementrian Perdagangan) bersangkutan, merupakan peraturan kebijakan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menurut Prajudi Atmosudirdjo, peraturan kebijakan adalah “aturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi yang berwenang untuk memberikan arahan atau garis pedoman”,” kata Juju.

Berita Lainnya:
Daftar Kekayaan Eko Patrio yang Disebut Sebagai Anggota DPR RI Terkaya dari Latar Belakang Artis

Kata Juju, peraturan kebijakan impor gula (kristal mentah) oleh Tom Lembong (diskresi) tersebut, dimaksudkan sebagai fungsi implementasi operasional dan atribusi dari penyelenggaraan tugas internal pemerintahannya. 

Tentunya kebijakan tersebut tidaklah boleh demi kepentingan pribadi sendiri dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait,” 

Juju melihat proses penyidikan kasus Tom Lembong yang sudah terjadi lebih 10 tahun lalu, begitu cepat.

Di mana  pada hari yang sama saat selesai pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sangat aneh dan kontroversial,” kata Juju.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya