NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan upaya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya silakan karena itu hak dari tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diketahui, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Berita Lainnya:
Tantang Duel, Lex Wu Datangi Pengusaha Surabaya yang Suruh Pelajar Sujud sambil Menggonggong
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut jadwal yang diterima redaksi, sidang praperadilan bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan  Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Berita Lainnya:
Diguyur Hujan, Prabowo-Gibran Periksa Pasukan Parade Senjata di Akmil Magelang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya