NASIONAL
NASIONAL

Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bikinan Jokowi Tidak Sah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin akan mendaftarkan Judicial Review (JR) terhadap panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Boyamin, langkah ini dilakukannya untuk menyelamatkan program negara dalam pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka, 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Boyamin menilai, pansel calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK bentukan Joko Widodo yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal.

Berita Lainnya:
Rudal Hizbullah Jangkau Pemukiman Yahudi di Haifa, Israel Benar-benar Sudah di Dalam Garis Merah
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tahun 2023,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk itu, kata Boyamin, dirinya akan mendaftarkan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang,” kata Boyamin.

Berita Lainnya:
Heboh Bayi di Deliserdang Dikubur Hidup-hidup Jenazahnya Ditemukan di Parit, Ibu Korban Depresi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jokowi jelas tidak berwenang, namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” sambungnya.

Boyamin memastikan, JR yang akan didaftarkan itu bertujuan untuk menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi.

“Dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” pungkas Boyamin


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya