BANDA ACEH – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan program transmigrasi penduduk dari luar Papua ke wilayah Papua sudah tidak lagi memungkinkan lagi untuk dilanjutkan.
Hal ini mengacu pada regulasi dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Transmigrasi, serta peraturan daerah yang berlaku di Papua.
“Melakukan penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Iftitah dalam rapat kerja Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2024).
Dia menjelaskan, jika dibutuhkan, saat ini yang paling memungkinkan adalah transmigrasi lokal dan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua.
Iftitah menyatakan, program transmigrasi yang relevan untuk jangka pendek di Papua adalah revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada.
Dia menyebut bahwa upaya ini mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan penduduk lokal melalui penyediaan tenaga kesehatan, pendidikan, serta pelatihan tenaga kerja.
“Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing,” ujar Iftitah.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan transmigrasi yang tidak sentralistik sesuai dengan semangat otonomi daerah pasca-reformasi.
“Jika dibutuhkan, transmigrasi yang akan dilakukan adalah transmigrasi lokal, yakni memindahkan penduduk dalam satu wilayah Papua, bukan mendatangkan penduduk dari luar wilayah Papua,” jelas Iftitah.
Namun, Iftitah menuturkan bahwa dengan catatan harus ada kerja sama antardaerah baik pemerintah daerah yang menyediakan lahan transmigrasi maupun pemerintah daerah yang menyediakan transmigran penduduk setempat.
Dia mengungkapkan, program transmigrasi lokal ini bukan hal baru bagi Papua. Menurutnya, sejak 2004, transmigrasi lokal sudah diterapkan, artinya tidak ada lagi penduduk dari luar Papua yang dikirim ke wilayah tersebut.
Iftitah menegaskan, Kementerian Transmigrasi kini lebih berfokus pada transformasi transmigrasi, yaitu bukan sekadar memindahkan orang, tetapi benar-benar mentransformasikan kehidupan menuju kondisi yang lebih baik.
Iftitah menjelaskan, ukuran keberhasilan program transmigrasi bukan hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang dipindahkan, melainkan dari tingkat kesejahteraan yang berhasil dicapai