Rabu, 06/11/2024 - 10:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KPK Kecewa MA Korting Hukuman Mardani Maming New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi pidana penjara Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming dari 12 tahun menjadi 10 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan PK dari Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Padahal, kata Tessa, KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Pada Senin, 4 November 2024 Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming. Majelis Hakim yang mengadili adalah, Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, dan Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut,” bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.

Berita Lainnya:
Netanyahu: Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon Jadi 'Perisai Manusia' bagi Hizbullah!

Selain itu, Majelis Hakim PK membatalkan putusan MA nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Sehingga, bunyi putusan baru yakni, menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan terbaru di tingkat PK.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menghukum terpidana Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada Senin, 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Mardani Maming dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan kurungan.

Berita Lainnya:
Ancaman Hizbullah usai Serang Rumah Netanyahu: Besi Balas Besi, Darah Balas Darah, Api Balas Api

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Mardani Maming dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118,74 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Februari 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110,6 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK sama-sama mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya pada Rabu, 1 Maret 2023, Majelis Hakim PT Banjarmasin memperberat hukuman pidana penjara terhadap Mardani Maming.

Di mana, PT Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap Mardani Maming berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti sedikit lebih ringan, yakni menjadi Rp110.601.731.752 subsider 2 tahun kurungan, atau hanya berkurang Rp3 juta.

Masih tak terima putusan banding tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK juga sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan pada Senin, 22 Mei 2023, Majelis Kasasi MA kembali memperberat hukuman untuk Mardani Maming pada bagian uang pengganti, yakni menjadi Rp110.604.731.752 subsider 4 tahun kurungan.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi