EROPAINTERNASIONAL

Swedia Penjarakan Rasmus Paludan Pelaku Pembakaran Al-Quran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aktivis sayap kanan, Rasmus Paludan, divonis penjara empat bulan akibat membakar Al-Quran, pada Selasa (5/11) di Swedia. Tindakan penistaan yang dilakukan Paludan dilakukan 2022 lalu di Malmo.Pengadilan Swedia menyatakan, Paludan terbukti melakukan hasutan kebencian terhadap warga Muslim. Mereka menambahkan, Paludan terbukti membuat pernyataan ofensif terhadap kelompok muslim Arab dan Afrika saat aksi 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Boleh saja mengkritik Islam dan bahkan umat Islam di muka umum, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas relevan dan bertanggung jawab,” ujar Hakim Nicklas Soderberg pada Selasa (5/11) waktu setempat, demikian dikutip dari AFP.

Berita Lainnya:
Gedung Putih: Prabowo-Biden Jajaki Penguatan Kerjasama Strategis Komprehensif
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Soderberg mengatakan aksi Paludan ini murni dilakukan untuk menghina umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam kasus-kasus ini, tidak ada wacana semacam itu [menyampaikan kritik]. Sebaliknya, pernyataan-pernyataan itu hanya dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik dan menghina umat Islam,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain aksi Paludan itu, di Swedia pernah ada aksi serupa yang dilakukan oleh kelompok berbeda. Peristiwa itu terjadi di ibu kota negara, Stockholm, dan dilakukan oleh kelompok pengungsi Irak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Paludan ajukan banding

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Paludan mengaku tidak terkejut terhadap vonis itu. Dia yang juga berprofesi sebagai pengacara, langsung menyatakan mengajukan banding terhadap vonis itu.

Berita Lainnya:
Pengamat Sorot Fenomena 'Matahari Kembar' antara Kejaksaan dan KPK Terkait Pemberantasan Korupsi

“Itu sudah terprediksi. Kami akan mengajukan banding,” ujarnya dikutip dari Swedish newspaper Expressen.

Paludan yang memiliki kewarganegaraan ganda ini, Swedia dan Denmark, sebelumnya pernah dihukum dengan tuntutan yang sama pada tahun 2020 di Denmark. Dia mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan itu juga.

Aksi Paludan sempat memperburuk hubungan antara Swedia dengan Turki. Negara itu bahkan pernah memberikan ultimatum selama berbulan-bulan akan menggagalkan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya