NASIONAL
NASIONAL

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal inilah yang menjadi pertimbangan KPK belum juga menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk rumah jabatan anggota DPR.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan kasus yang melibatkan Indra Iskandar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ini masih menunggu itu, iya (perhitungan kerugian keuangan negara)” kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 7 November 2024.

Berita Lainnya:
PDIP Pecat Kader yang Baru Dilantik DPRD
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kata Asep, BPKP tidak hanya menerima permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari KPK saja, melainkan juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kita juga memberikan dokumen-dokumen pendukung kepada mereka. Kadangkala kita juga nyari geledah sana sini. Kalau itu sudah terkumpul lengkap, ini cepat biasanya,” pungkas Asep.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Berita Lainnya:
Politisi PDIP Sebut Martabat Prabowo Direndahkan Jokowi gegara Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan Rabu, 15 Mei 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya