Kamis, 07/11/2024 - 21:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan kepada Supriyani, terkait pencabutan kesepakatan damai, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Andri, surat somasi tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Andri Darmawan menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga merupakan tindakan yang tidak tepat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.

Berita Lainnya:
Heboh Isu Perselingkuhan Dimas Seto dan Paula Verhoeven, Dhini Aminarti Beri Jawaban Mengejutkan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi,” jelasnya.

Somasi tersebut muncul setelah Supriyani mencabut surat pernyataan damai terkait kasus yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF.

Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Supriyani menandatangani tanpa adanya paksaan.

Berita Lainnya:
Ketum hingga Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Prabowo

Namun, Andri menegaskan bahwa pernyataan kliennya berbeda dengan yang disampaikan dalam surat somasi.

“Ibu Supriyani menyatakan kondisinya tertekan, dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi dalam kondisi begitu, berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” tambah Andri.

Andri juga meminta agar Pemda Konawe Selatan dan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam kasus ini.

“Kami ingin menyelesaikan di persidangan, tidak usah ada juru damai atau tokoh perdamaian,” tuturnya.

Kasus ini kini berada di tangan pengadilan, dan pihak Supriyani berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak luar


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [21] Listen
O mankind, worship your Lord, who created you and those before you, that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [21] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi