BANDA ACEH – Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengeklaim surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kepada kliennya adalah salah alamat.
Somasi tersebut terkait dengan pencabutan surat pernyataan damai yang sebelumnya dibuat Supriyani dalam kasus hukum yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF.
Andri Darmawan menegaskan, tindakan Pemda Konsel untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga adalah tindakan yang tidak tepat.
“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakan. Tapi, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ujar Andri pada Kamis (7/11/2024).
Andri menambahkan, pencemaran nama baik harus diarahkan kepada individu, bukan institusi.
“Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi atau jabatan harus menuju ke pribadi, bukan jabatan,” jelasnya.
Somasi dari Pemda Konawe Selatan menyatakan kesepakatan antara Supriyani dan keluarga korban dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah, dimana Bupati Konsel Surunuddin hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menilai Supriyani menandatangani kesepakatan tersebut tanpa paksaan.
Namun, menurut Andri, pernyataan dalam surat somasi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan.”
“Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” ungkapnya.
Andri juga meminta Pemda Konawe Selatan dan pihak lain yang tidak terlibat untuk tidak ikut campur dalam proses hukum.
“Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian,” tutup Andri