NASIONAL
NASIONAL

2 Alasan Budi Arie soal Rekrut Pegawai Komdigi yang Tak Lulus Seleksi: Punya Skill IT, Perkuat Tim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan terkait salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK yang ia rekrut ketika menjabat sebagai Menkominfo.AK menjadi satu dari 11 pegawai Komdigi yang diduga melakukan perlindungan pada situs-situs judi online agar tidak diblokir dan tetap beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Usai terseret kasus judi online ini, kemudian terungkap bahwa AK ternyata gagal dalam seleksi perekrutan pegawai Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun faktanya, AK masih bisa bekerja dan menjadi pegawai Komdigi meski ia gagal dalam seleksi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Budi Arie kemudian memberikan klarifikasinya mengapa ia memutuskan menerima AK sebagai pegawainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Budi Arie, AK ini sebelumnya mengklaim bahwa ia memiliki skill IT yang mumpuni.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal itu lah yang kemudian mendorong Budi Arie untuk menerima AK sebagai pegawainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya putuskan untuk AK diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” kata Budi Arie, dilansir Kompas.com, Sabtu (9/10/2024).

Lebih lanjut Budi menuturkan keputusan itu ia ambil demi memperkuat tim Komdigi yang saat itu sedang gencar dalam memberantas situs judi online di Indonesia.

Berita Lainnya:
Rano Karno Tersudut saat Debat Kedua Pilkada, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin tak Perlu Cari-cari Alasan

Budi juga menegaskan bahwa dalam dunia IT, biasanya ijazah bukan jadi hal yang utama.

“Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” terang Budi.

Sebagai informasi, AK dikenal mempunyai kemampuan teknis dalam melakukan pemblokiran situs-situs yang dianggap merugikan masyarakat. 

Namun AK ternyata terlibat dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

Kini AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo. 

Meski dinyatakan tidak lulus seleksi, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat perlindungan bandar situs judi online.

Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.

Berita Lainnya:
Segini Nominal Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang

“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Kemudian 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya