Selasa, 12/11/2024 - 21:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat Sorot Fenomena ‘Matahari Kembar’ antara Kejaksaan dan KPK Terkait Pemberantasan Korupsi New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi antara Kejaksaaan dan KPK turut menjadi sorotan.Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai Kejaksaan dan KPK diibaratkan menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Haidar, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Haidar menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Berita Lainnya:
Kronologis Guru SD di Konsel Sultra Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi, Mediasi Gagal Karena Ini
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Haidar menuturkan dalam undang – undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang-tindih.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ia memaparkan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. 

Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang on the track, tertib sesuai Undang Undang,” kata Haidar.

Berita Lainnya:
AHY Resmikan Posko Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN, Fokus Berantas Mafia di Indonesia

Haidar menilai fenomena matahari kembar tersebut dapat disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. 

Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ البقرة [46] Listen
Who are certain that they will meet their Lord and that they will return to Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi