NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Blak-Blakan Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, KSP: Setahu Saya Dukungannya Hari Minggu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan video dukungan Prabowo Subianto kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan selama hari libur. Dukungan itu juga diberikan karena peran Prabowo sebagai ketua umum partai Politik.Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra,” ujar Qodari, dikutip Antara, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meskipun Prabowo mendukung pasangan calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.

Berita Lainnya:
Netizen: Cak Imin Jangan Lupa Bawa Tolak Angin
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Qodari menjelaskan larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lalu, kata Qodri, semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Anggap Tom Lembong Apes, Enggak Ada Angin dan Hujan Jadi Tersangka
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung,” tutur Qodari.

Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.

Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya