HIBURAN

Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Sudah Relakan Uang Rp1,3 Miliar Hilang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Fujianti Utami memberi tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks manajernya, Batara Ageng.Diketahui, Batara Ageng divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mendengar putusan Majelis Hakim, Fuji mengungkapkan bahwa dirinya cukup puas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya,” kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Berita Lainnya:
Polisi di Karawang Peras dan Asal Tangkap Bikin Murka Warga, Kapolres Minta Maaf
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kendati begitu, Fuji sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah,” ujar Fuji.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden yang Dikorupsi

Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.

Tak hanya itu, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan lebih sering memantau orang-orang yang bekerja dengannya.

Adapun Batara didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Batara sendiri tidak mengajukan banding. Ia pun sudah mendekam di balik jeruji sejak 29 Juli 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya