Kamis, 14/11/2024 - 04:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Akhirnya Kapolri Ikut Tangani Kasus Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Viral seorang remaja 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan lantaran menerima video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memberi atensi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terkait adanya pengaduan di media sosial, akan segera kami tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” ucap dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menuturkan bahwa saat ini pendalaman dilakukan guna menentukan solusi terbaik bagi pihak pelapor dan terlapor.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, jenderal bintang empat tersebut berharap kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tentunya, kami akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berkerah bersama seorang remaja menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan, anaknya S, 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh kepada temannya. 

Padahal, video tersebut dikirim langsung oleh R, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka.”

Berita Lainnya:
Bawaslu Ungkap Syarat Jokowi jadi Jurkam Pilkada

“Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” katanya, dilihat, Selasa (12/11/2024), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku, tapi hal tersebut ditolak pihak kepolisian.

Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.

Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.

Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Berita Lainnya:
Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar

Hadi mengatakan, antara MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. 

Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.

Kemudian, MRST setelah melihat foto itu ia merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,” kata Hadi.

Mengetahui adanya video tak senonoh, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kombes Hadi mengatakan, penyidik Polres Padang Sidimpuan sudt melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan.

1 2

Reaksi & Komentar

قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَن تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [38] Listen
We said, "Go down from it, all of you. And when guidance comes to you from Me, whoever follows My guidance - there will be no fear concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [38] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi