Jumat, 15/11/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan di Balik Mundurnya Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel, Padahal Menangkan Praperadilan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal, pada Selasa (12/11/2024) kemarin, Sahbirin baru saja memenangkan sidang praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karena berhasil menang praperadilan, alhasil, status tersangka Sahbirin dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun, Sahbirin memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Iya, sudah mengundurkan diri. Sekarang sedang dalam proses,” katanya saat memberikan sambutan pada Rapat Internal SKPD Lingkup Pemprov Kalsel, Rabu siang, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Berita Lainnya:
KPK Ancam Pidana Pihak yang Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sahbirin pun mengungkapkan alasannya mengundurkan diri karena ingin menjaga kondusifitas masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia pun berharap, keputusannya ini bisa membawa kebaikan bagi semua pihak.

“Semoga keputusan ini dapat membawa kebaikan,” harapnya.

Sebelumnya, pada Selasa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.

Alhasil status tersangka Paman Birin itu gugur.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin yang dilakukan KPK, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Berita Lainnya:
Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK Akan Panggil Sahbirin sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

“Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ke depannya, KPK akan membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” katanya


Reaksi & Komentar

فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [192] Listen
And if they cease, then indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [192] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi