BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan istri Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, Nagita Slavina (Gigi) untuk menerima endorsement atau mempromosikan barang tertentu.Namun, hasil pendapatan endorsement tersebut harus dimasukkan andi laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Raffi Ahmad.
“Boleh lah (Gigi terima endorsement walaupun Raffi berstatus pejabat negara). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengingatkan, agar Raffi wajib lapor LHKPN-nya paling lambat setelah tiga bulan dilantik. Bila dihitung dari hari pelantikan 22 Oktober 2024, Raffi harus sudah menyerahkan LHKPN-nya paling lambat pada 22 Januari 2025.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” ucapnya.
Pahala mengultimatum Raffi apabila telat melaporkan harta kekayaan, maka bakal mempublikasikan ke media sehingga mendapatkan sanksi sosial dari publik.
“Saya laporin ke kamu (media) semua. Ini orang (Raffi) belum lapor. Kan kita bilang di undang-undang ada sanksinya. Apalagi kayak dia, enggak ada atasan yang katakan, enggak di birokrasi kan. Jadi satu cara ya masyarakat yang ini (mengawasi LHKPN), udah gitu aja,” tuturnya
Sebelumnya, setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad berjanji bakal segera melaporkan LHKPN miliknya.
“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” ucap Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2024).