BANDA ACEH – Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang diinisiasi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menarik beragam respons publik.Program yang diumumkan melalui akun Instagram Gibran, @gibran_rakabuming, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung ke Istana Wakil Presiden RI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, atau melalui kontak WhatsApp di nomor 081117042207, yang dibuka setiap hari Senin pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, unggahan Gibran tersebut mendapat beragam komentar dari netizen, salah satunya menyinggung soal akun Kaskus ‘Fufufafa’.
Akun-akun seperti @wisnu_Pring*** dan @farid*** mengajukan pertanyaan apakah pengaduan mengenai akun Fufufafa juga dapat dilakukan melalui layanan ini. “Kalau mau laporin akun fufufafa bisa kah?”, tulisnya.
Netizen lainnya, seperti @almi****, menyarankan agar kasus akun yang dianggap sering menghina Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya segera diusut.
“Lapor mas, itu ada yang ngata2in presiden kita dengan nama fufufafa. Tolong segera diusut dan ditangkap pelakunya mas,” pesan akun tersebut.
Sindiran ini muncul karena akun tersebut sering dikaitkan dengan Gibran meskipun tidak ada bukti yang jelas, dan isu tersebut telah menjadi perbincangan sejak lama.
Terkait kepemilikan akun itu, Gibran sendiri tidak memberikan jawaban tegas. Ketika ditanya oleh awak media di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024), ia hanya mengatakan, “Lha mbuh, takono sing nduwe akun (tidak tahu, tanya saja pemilik akunnya),” sebelum meninggalkan lokasi.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun memberikan tanggapan mengenai program ‘Lapor Mas Wapres’ ini.
Agus menilai bahwa mekanisme penanganan laporan yang berjenjang mungkin akan menghambat efektivitas layanan tersebut.
“Kalau orang pemerintah harus ikut prosedur, tidak bisa asal tabrak, jadi akhirnya lama dan akhirnya tidak efektif,” ujarnya.
Menurutnya, jika laporan masuk, Wapres tidak bisa langsung menangani, karena aduan ini akan diterima pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) terlebih dahulu dan diolah melalui mekanisme tertentu.
Agus menambahkan, setiap laporan masyarakat, seperti yang terkait tanah, perlu diproses berjenjang sebelum sampai ke instansi yang berwenang, misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses ini memungkinkan waktu yang lebih panjang sebelum aduan dapat ditindaklanjuti di tingkat daerah atau instansi terkait lainnya.
Selain itu, Agus menekankan bahwa masyarakat biasanya ingin memantau perkembangan pengaduannya.
Oleh karena itu, informasi mengenai status laporan dan perkembangannya sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Masyarakat itu kalau sudah mengadu, dia perlu diberikan informasi, (misalnya) sudah kami terima, besok dikerjakan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti penggunaan media sosial untuk pengaduan yang justru memancing publik mengadukan hal-hal lain, seperti persoalan akun Fufufafa, yang sejak lama mencuri perhatian karena dugaan komentar negatif terhadap tokoh Politik tertentu.
Beberapa netizen bahkan mencurigai akun tersebut terkait dengan Gibran, meskipun ia telah membantah tudingan itu.
Menurut Agus, adanya program ‘Lapor Mas Wapres’ ini juga berisiko disalahgunakan oleh masyarakat untuk menekan Wakil Presiden.
Ia menilai bahwa pengaduan semacam ini lebih cocok dikelola oleh kementerian atau lembaga terkait, agar bisa ditangani lebih cepat tanpa melewati birokrasi panjang.
“Paling mungkin itu setiap kementerian punya layanan itu (pengaduan) yang bisa diselesaikan,” pungkasnya.***