Jumat, 15/11/2024 - 01:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tom Lembong Dibui Kejagung untuk Jegal Anies Baswedan Bikin Partai Politik New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tak terlepas dari ketakutan pihak penguasa terhadap Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dikatakan advokat Alvin Lim seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Kamis 14 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Alvin mengatakan, Tom Lembong merupakan orang yang akan menyandang dana untuk bisa bantu Anies Baswedan bikin partai.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Alvin, Tom Lembong adalah orang kepercayaan Anies. Tom dinilai berperan besar membantu Anies dalam pembentukan partai Politik nantinya.

Berita Lainnya:
Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi, Tom Lembong terakhir-terakhir ini membela Anies, dia jadi kepala tim suksesnya. Dan yang ditakuti oleh lawan tuh bukannya dia jadi tim sukses karena kan udah kalah,” kata Alvin.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tetapi, Tom Lembong ini lah yang menyandang dana untuk bisa bantu Anies bikin partai,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Maka dari itu, kasus Tom dinilai sebagai upaya meredam Anies untuk membikin partai baru.

Berita Lainnya:
Usai Pakai Seragam Komcad, Menteri Kenakan Pakaian Safari Khas Prabowo di Akmil

“Anies itu sangat ditakuti lawan-lawannya. Sangat ditakuti karena diperhitungkan,” demikian Alvin.

Tom Lembong sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beralasan, praperadilan tersebut didaftarkan karena proses penetapan tersangka kliennya dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.

Selain kurang bukti, Ari juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.


Reaksi & Komentar

وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا ۗ كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ البقرة [167] Listen
Those who followed will say, "If only we had another turn [at worldly life] so we could disassociate ourselves from them as they have disassociated themselves from us." Thus will Allah show them their deeds as regrets upon them. And they are never to emerge from the Fire. Al-Baqarah ( The Cow ) [167] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi