NASIONAL
NASIONAL

Polisi Bekuk Pencuri Brankas Rp5 Miliar di Serpong Tangsel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas senilai Rp5 miliar di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.”Pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian brankas yang  di dalamnya terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) pukul 1.45 WIB di Perumahan Bukit Golf di Kelurahan Lekong Wetan Kecamatan Serpong Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Peristiwanya berawal dari saksi asisten rumah tangga satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindak lanjuti dan berhasil terungkap,” katanya.

Berita Lainnya:
Mantan Pejabat MA Dibekuk karena Terlibat Kasus Ronald Tannur, Hinca Panjaitan Murka!
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hasil rekaman CCTV didapati pelaku berjumlah tiga orang, mengenakan topi, masker, jaket bertudung, celana pendek, melewati halaman rumah secara mengendap-endap dan tidak menggunakan alas kaki.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban, ” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ade Ary menyebutkan sementara ini pelaku telah diamankan berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W asal Jasinga Kabupaten Bogor perannya penadah hasil curian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob, ” ucapnya.

Berita Lainnya:
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Timah Ogah Bongkar Dalang Utama, Harvey Moeis Ketakutan?

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah ponsel, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.

“Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, ” ucap Ade Ary.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya