Sabtu, 16/11/2024 - 23:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Tangkap Tiga DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wira mengungkapkan tiga tersangka berinisial B, BK dan HF. Ketiganya merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bukan (pegawai Komdigi). Orang sipil semua,” jelas Wira.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira.

Berita Lainnya:
Dianggap Masih Berpengaruh di Pilkada, Jokowi: Saya Sudah Pensiun
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” terang Wira.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu website judi online bernama Keris123.

Berita Lainnya:
Ini yang Mau Dibangun Menteri HAM Natalius Pigai jika Dapat Anggaran Rp 20 T, DPR RI Mau Panggil

“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi online lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary mengatakan bahwa tersangka mengaku telah mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.

Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir antara lain per website Rp23 juta sampai Rp24 per bulan. 

“Oh iya, karena kan dia sebagai pemilik website, dia juga berperan untuk sebagai agen mencari website. Setelah website-website judi online ini menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir,” jelas Ade Ary.

Ade Ary menegaskan bahwa pelaku HE dalam hal ini juga mendapatkan uang Rp2-4 juta sebulan dari tersangka MN.


Reaksi & Komentar

أَمْ تُرِيدُونَ أَن تَسْأَلُوا رَسُولَكُمْ كَمَا سُئِلَ مُوسَىٰ مِن قَبْلُ ۗ وَمَن يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ البقرة [108] Listen
Or do you intend to ask your Messenger as Moses was asked before? And whoever exchanges faith for disbelief has certainly strayed from the soundness of the way. Al-Baqarah ( The Cow ) [108] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi