Minggu, 17/11/2024 - 14:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok, Hakim Dinilai Bisa Gali Ada atau Tidak Nuansa Politik Penetapan Tersangka New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bisa mempertegas kasus dugaan korupsi impor gula itu bernuansa Politik atau tidak. Sebab, hakim praperadilan bisa menilai bukti-bukti atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil tersangka untuk menguji aspek formil. Nantinya, hakim akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur perkara dijalankan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” kata Fickar kepada wartawan, Minggu (17/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Fickar, jika semua bukti dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak akan dianulir hakim dan perkaranya tetap dilanjutkan. Namun, jika disimpulkan bermasalah, status tersangka terhadap Tom Lembong gugur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Selain itu, praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Menurutnya, hakim praperadilan bisa mendalami munculnya isu tersebut.

 

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” ujar Fickar.

 

Lebih lanjut, Fickar menekankan fakta lainnya yang juga dapat dipertimbangkan yakni keputusan Tom Lembong dalam mengimpor gula. Menurutnya, hakim praperadilan bisa mempertimbangkan bahwa kebijakan impor gula juga dilakukan era Mendag lainnya.

 

“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” urai Fickar.

Berita Lainnya:
Warganet Spill Identitas Pegawai Kementerian Komunikasi yang Jadi Antek Judi Online: Ini Mukanya

 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024. “Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024,” ucap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (5/11).

 

PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun untuk menjadi hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan Tom Lembong. “Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ البقرة [285] Listen
The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord, and [so have] the believers. All of them have believed in Allah and His angels and His books and His messengers, [saying], "We make no distinction between any of His messengers." And they say, "We hear and we obey. [We seek] Your forgiveness, our Lord, and to You is the [final] destination." Al-Baqarah ( The Cow ) [285] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi