Jumat, 15/11/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RKUHP Segera Disahkan, Hina Jaksa, Polisi, Hingga Gubernur Terancam Bui

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah dan DPR terus menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022 mendatang. Isi salah satu pasalnya memuat ancaman bagi warga yang menghina penguasa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima MNC Portal, Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Berita Lainnya:
PKS Siapkan Bantuan Hukum untuk Cawagub Suswono jika Benar Dipolisikan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam hal aktivitas di atas, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana, penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Hanya saja diusebutkan bahawa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum.

Berita Lainnya:
Fraksi PDIP Ingatkan Pigai Tak Tabrak Kebijakan Fiskal

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Reaksi & Komentar

وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِّمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ البقرة [101] Listen
And when a messenger from Allah came to them confirming that which was with them, a party of those who had been given the Scripture threw the Scripture of Allah behind their backs as if they did not know [what it contained]. Al-Baqarah ( The Cow ) [101] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi