NASIONAL
NASIONAL

Polres Garut Tembak Mati Begal Bersenpi yang Beraksi di Tengah Kota

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Garut menembak mati pelaku begal bersenjata api laras panjang dan pistol karena melawan saat akan ditangkap di kawasan kota.”Satu dari dua tersangka dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, yang satu masih dalam proses penyelidikan untuk kita kembangkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus begal tersebut terungkap setelah ada rekaman CCTV tentang kedua tersangka berinisial CS (40) dan AR (23), keduanya warga Kabupaten Garut yang melakukan aksi begal di kawasan Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Garut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Polisi akhirnya berhasil menemukan kedua orang tersebut di kawasan Garut Kota yang diduga hendak mencari sasaran korban dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata api.

Berita Lainnya:
Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan karena membawa senjata api ada dua senjata api yang kita amankan melakukan perlawanan, kemudian dari petugas kita melakukan upaya tindakan terukur kepada salah satu pelaku,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tersangka yang ditembak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tembak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya satu tersangka lagi, dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.”Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain,” katanya.

Berita Lainnya:
Puluhan Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang, Kepala Dusun: Setiap Ada Laki-laki Dihajar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang saat ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.

“Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya