ACEH

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

image_print

BANDA ACEH – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, kembali menertibkan bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Advertisements

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Camat Peukan Bada yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi. Selanjutnya puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Jamu Tamu dan Peserta Konferensi Internasional ICOSOPP
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Suhaimi menegaskan, penertipan ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Silaturrahmi ke Dayah Babussalam: Mualem-Dek Fadh Dapat Dukungan Keluarga Almarhum Abu Tumin dan Para Alumni

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkopimcam.

“Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Suhaimi.

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bersih, aman dan nyaman serta juga untuk menghormati kepentingan umum di ruang publik.

“Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi,” pungkas Suhaimi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya