NASIONAL
NASIONAL

Yusril: Mary Jane Belum Bebas, Hanya Dipindahkan Jika Memenuhi Syarat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kabar tentang pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ternyata masih dalam proses dan belum ada keputusan yang pasti. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, 20 November 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Untuk menghindari kesalahpahaman, Yusril menegaskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan, melainkan ada kemungkinan dipindahkan melalui mekanisme “transfer of prisoner”, setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan tersebut kepada Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” tegasnya. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan, tetapi pihak pemohon harus memenuhi sejumlah syarat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Akibat Kontroversi Laga Bahrain, Timnas Indonesia Dapat Sanksi dari FIFA
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.

Kabar tentang pemindahan Mary Jane awalnya diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam unggahan di akun Instagram resminya, Rabu, 20 November 2024.

“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Marcos Jr dalam unggahannya. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat kedua negara yang didasarkan pada komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Berita Lainnya:
Kejakgung Tangkap Mantan Pejabat Tinggi Kemenhub Terkait Korupsi Rel Kereta Api

Marcos Jr menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga akhirnya dapat membawa Mary Jane kembali ke Filipina,” kata dia lagi. 

Mary Jane dihukum karena penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada tahun 2010.

Mary Jane mengaku tidak bersalah dengan mengatakan bahwa dia ditipu oleh para pengedarnya untuk bertindak sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010, hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Pada tahun 2015, mendiang mantan presiden Benigno Aquino III secara langsung mengajukan banding ke Indonesia untuk menjadikan Veloso sebagai saksi negara.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, menunda eksekusi Veloso untuk memungkinkannya bersaksi dalam pengaduan yang diajukan terhadap perekrutannya di Filipina.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya