BANDA ACEH – Sekutu Israel, Amerika Serikat (AS), merilis komentar pertamanya setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Surat perintah penangkapan itu juga dikeluarkan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, yang dipecat bulan lalu.
“Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel,” kata Sean Savitt, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Kamis (21/11/2024).
“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” lanjutnya.
AS sedang membahas langkah selanjutnya dengan mitranya, termasuk Israel.
“Washington sudah jelas bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya, seperti dikutip dari Al Mayadeen.
Bertentangan dengan klaim AS, ICC mengatakan dalam pernyataannya bahwa yurisdiksi ICC terhadap krisis kemanusiaan yang parah meluas ke Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Tanggapan Palestina
Sementara itu, Otoritas Palestina (PA) mendukung langkah ICC yang akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
“Kami meminta semua anggota ICC dan PBB untuk melaksanakan keputusan ICC,” kata PA dalam pernyataan yang dirilis Kantor Berita resmi Palestina (WAFA), Kamis (21/11/2024).
Otoritas Palestina menggambarkan keputusan tersebut sebagai langkah memulihkan harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya.
Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, juga menyambut baik keputusan ICC.
Hamas meminta ICC untuk memperluas sasarannya terhadap semua pemimpin Israel dengan meminta pertanggungjawaban.
“Keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant mengungkapkan bahwa keadilan internasional ada di pihak rakyat Palestina dan melawan Israel,” kata pemimpin Hamas, Izzat al-Rishq