BANDA ACEH – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus HS, buronan kasus perjudian online W88 dari Filipina. Selanjutnya HS dipulangkan ke Tanah Air. Hal ini berkat kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta di Bandara Soekarno Hatta Jumat dini hari, 21 November 2024.
HS merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88.
“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” kata Jefri.
Jefri menyebut, penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu.
Dimana dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” kata Jefri.