NASIONAL
NASIONAL

Pria di Sulsel Tebas Kepala IRT dengan Kapak, Ngaku Dengar Bisikan Gaib

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial R (55) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menebas ibu rumah tangga berinisial M (46) dengan kapak hingga tewas.Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib bahwa anaknya tewas dibunuh oleh anak korban.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pelaku mengatakan dirinya mendapat bisikan gaib yang menyebutkan bahwa anaknya telah dibunuh oleh anak korban. Akibatnya, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dikutip dari rilis yang diterima ERA, Jumat (22/11/2024).

Berita Lainnya:
Banyak Aplikasi Pemerintah Indonesia yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/11/2024) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, di Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Suardi menjelaskan bahwa pelaku menebas kepala korban sebanyak empat kali menggunakan kapak yang telah dibawanya. Luka yang dialami korban menyebabkan pendarahan hebat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Korban sempat dilarikan ke RSUD KH. Hayyung untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya. 

Berita Lainnya:
Tom Lembong Dibui Kejagung untuk Jegal Anies Baswedan Bikin Partai Politik
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan,” tambah Suardi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Selayar untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, lebih subsider Pasal 354 ayat 2, atau lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya