NASIONAL
NASIONAL

Kejati Jatim Dikabarkan Perpanjang Penahanan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Proses penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto dikabarkan telah diperpanjang Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Perpanjangan penahanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat ini, Wahyudi sedang ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Redaksi pun masih berusaha mengonfirmasi soal batas waktu perpanjangan penahanan dari Kejati Jatim tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wahyudi tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait hak atas tanah seluas 16.766 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran.

Berita Lainnya:
Bahlil Pastikan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim sempat dikembalikan Kejati untuk perbaikan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi dilakukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Jumat, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
Pimpinan dan Pegawai KPK Gugat Dua Pasal di UU KPK, Ini Sebabnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kejati menegaskan, penahanan Wahyudi kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

Wahyudi sebelumnya juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, pada 14 November 2024 yang dikirim dari Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Wahyudi mengaku tidak mengetahui Jusuf Hamka termasuk salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah tersebut. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya